Bawaslu Mahulu Soroti Netralitas ASN dan Aparatur Kampung di Pilkada 2024
|
MAHULU, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mahakam Ulu (Bawaslu Mahulu) menegaskan, seluruh ASN maupun TNI/POLRI hingga aparatur kampung atau desa di Mahulu wajib menjunjung tinggi asas netralitas di Pilkada 2024.
Diketahui, jelang pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu Mahulu masif melaksanakan sosialisasi pengawasan Pilkada, baik di tingkat kabupaten, tingkat kecamatan hingga kampung.
Sosialisasi yang dilaksanakan melibatkan ASN, TNI/POLRI, aparatur kampung dan masyarakat umum.
Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin mengatakan bahwa, Bawaslu mulai dari tingkat kabupaten hingga jajaran paling bawah akan siap melakukan pengawasan, terutama saat pelaksanaan kampanye dan hari pemungutan suara.
Kata Saaludin, jika mengacu pada Pilkada 2020 lalu, secara nasional pelanggaran Pilkada yang paling banyak justru dilakukan oleh aparat desa/kampung, dengan total 65 kasus yang ditangani Bawaslu.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut tentu akan menjadi perhatian Bawaslu Mahulu, sehingga praktik pelanggaran serupa tidak terjadi di Mahulu.
“Karena secara nasional pada Pilkada 2020 itu ada 65 kasus, justru terbanyak itu keterlibatan ASN dan kepala desa itu, nomor dua politik uang. Artinya itu jadi pembelajaran kita di Mahulu ini,” kata Saaludin kepada NOMORSATUKALTIM, Senin (30/9/2024).
Untuk diketahui, saat ini peserta Pilkada 2024 telah memasuki tahap pelaksanaan kampanye. Dimulai sejak tanggal 25 September - 23 November 2024 mendatang, berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan KPU.
Menurut Saaludin, selama proses kampanye ini, Bawaslu akan lebih fokus pengawasan di beberapa hal.
Di antaranya, memastikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) tidak dipasang di sembarangan tempat. Kemudian memastikan pelaksanaan kampanye Paslon patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, memastikan tidak adanya keterlibatan langsung para ASN dan aparatur kampung dalam pelaksanaan kampanye.
“Kita ingin memastikan pelaksanaan kampanye Pilkada di Mahulu ini berjalan sesuai aturan. Kemudian memastikan pihak-pihak yang diatur dalam undang-undang itu tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, seperti ASN karena semua sudah diatur,” ujarnya.
ASN Dilarang Menonton Kampanye
Saaludin menegaskan, selama proses Pilkada ini, ASN harus patuh terhadap peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
Dalam peraturan itu, ASN dilarang mengikuti kegiatan kampanye secara langsung, terutama kampanye tatap muka.
Menurutnya, meskipun ada wacana terkait boleh terlibatnya ASN dalam mendengarkan orasi kampanye paslon. Namun wacana tersebut belum dibuat dalam bentuk peraturan khusus.
Karena itu, Bawaslu yang memiliki peran pengawasan memiliki kewajiban untuk mengingatkan para ASN, sehingga tidak terlibat langsung dalam kegiatan kampanye paslon.
“Kalau alasannya untuk mendengarkan kampanye atau mengetahui visi misi paslon, kan bisa melihat di baliho paslon, kemudian baca di berita melalui media massa. ASN memang tidak boleh hadiri kampanye, terutama yang tatap muka, terbatas, rapat umum. Metode kampanye, banyak bukan banyak, ada dalam bentuk spanduk/baliho, iklan, ASN tinggal melihat di situ saja visi dan misi paslon,” tuturnya.
Selanjutnya, keterlibatan para aparatur kampung dalam kegiatan kampanye juga sangat tidak dibenarkan. Bahkan hal itu juga diatur dalam pasal 188.
Aparatur kampung yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan hukuman pidana penjara minimal 32 bulan dan maksimal 72 bulan.
Hukum pidana tersebut dapat diterapkan jika yang bersangkutan benar-benar terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan. Seperti mengambil keputusan yang merugikan atau menguntungkan paslon tertentu.
“Kalau kita lihat secara nasional, kasus yang melibatkan kepala desa ini yang paling banyak di 2020. Politik uang justru nomor dua,” ungkapnya.
“Pada Pilkada sebelumnya, di Mahulu ini memang belum ada yang kita tangani terkait pelanggaran aparatur kampung. Mungkin mereka takut juga melakukan itu, apalagi panwascam juga masif melakukan sosialisasi dan melibatkan aparatur kampung,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Nobertus Ngande menegaskan bahwa, para ASN yang melanggar peraturan yang berlaku tentunya akan dikenakan sanksi sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Kemudian, bentuk pelanggaran yang dilakukan juga harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
Karena itu, ia berharap seluruh ASN di Mahulu bisa mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga tidak dikenakan sanksi yang justru akan menghancurkan karirnya sendiri.
“ASN harus patuh terhadap PP 94 tahun 2021, tidak boleh ikut kampanye. Karena pesta demokrasi ini adalah pesta masyarakat sehingga ASN itu tidak boleh berpihak. Makannya BKPSDM mengimbau dan mengontrol ASN agar tidak berpihak ke paslon tertentu,” tegasnya.
Sumber : https://nomorsatukaltim.disway.id/