Lompat ke isi utama

Pengumuman

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT BAWASLU KABUPATEN MAHAKAM ULU

2

Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan, keselamatan, dan perlindungan bagi seluruh pegawai, tamu, serta pihak lain yang berada di lingkungan Kantor Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, perlu dipahami dan dilaksanakan Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat.

A. PROSEDUR PERINGATAN DINI โš ๏ธ

  1. Melakukan pengamatan terhadap kondisi atau gejala yang berpotensi menimbulkan keadaan darurat.
  2. Melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan atau petugas yang bertanggung jawab.
  3. Melakukan penilaian awal terhadap tingkat bahaya.
  4. Memberikan peringatan kepada seluruh orang yang berada di lingkungan kantor.
  5. Apabila diperlukan, menghubungi instansi atau layanan darurat terkait.
  6. Menetapkan tindakan yang diperlukan, termasuk keputusan untuk melakukan evakuasi.
  7. Menyampaikan instruksi evakuasi secara jelas kepada seluruh pihak di lingkungan kantor.

B. PROSEDUR EVAKUASI ๐Ÿšช

  1. Tetap tenang dan tidak panik.
  2. Menghentikan aktivitas setelah menerima peringatan atau instruksi evakuasi.
  3. Meninggalkan ruangan melalui jalur evakuasi yang telah ditentukan.
  4. Tidak berlari, mendorong, atau berdesakan yang dapat membahayakan orang lain.
  5. Membantu orang yang membutuhkan bantuan apabila kondisi memungkinkan.
  6. Memberikan perhatian dan bantuan khusus kepada penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, atau pihak lain yang membutuhkan bantuan.
  7. Tidak membawa barang yang dapat menghambat proses evakuasi.
  8. Segera berkumpul di titik kumpul yang telah ditentukan.
  9. Mengikuti pengecekan dan pendataan yang dilakukan oleh petugas.
  10. Tidak kembali memasuki gedung sebelum dinyatakan aman oleh pihak yang berwenang.

C. PROSEDUR SAAT TERJADI KEBAKARAN ๐Ÿ”ฅ

  1. Segera memberikan peringatan kepada orang di sekitar.
  2. Mengaktifkan alarm atau tanda peringatan apabila tersedia.
  3. Apabila api masih kecil dan kondisi aman, petugas yang mengetahui cara penggunaan APAR dapat melakukan pemadaman awal.
  4. Apabila kondisi tidak aman, segera melakukan evakuasi.
  5. Menghubungi Pemadam Kebakaran atau layanan darurat terkait.
  6. Menuju titik kumpul melalui jalur evakuasi yang telah ditentukan.
  7. Tidak memasuki kembali gedung sebelum dinyatakan aman oleh pihak yang berwenang.

D. PROSEDUR SAAT TERJADI GEMPA BUMI ๐ŸŒ

  1. Tetap tenang dan tidak panik.
  2. Berlindung di bawah meja atau tempat yang relatif aman serta melindungi kepala.
  3. Menjauhi kaca, lemari, rak, dan benda yang berpotensi jatuh.
  4. Setelah guncangan berhenti, melakukan evakuasi secara tertib apabila diperlukan.
  5. Tidak menggunakan lift.
  6. Setelah berada di luar gedung, menjauhi bangunan, tiang, kaca, dan benda lain yang berpotensi roboh.
  7. Berkumpul di titik kumpul dan menunggu instruksi selanjutnya.

E. PROSEDUR SETELAH EVAKUASI ๐Ÿฅ

  1. Melakukan pendataan terhadap seluruh orang yang telah dievakuasi.
  2. Memberikan pertolongan pertama sesuai kemampuan apabila terdapat korban.
  3. Menghubungi layanan kesehatan atau instansi terkait apabila diperlukan.
  4. Tidak mengizinkan orang memasuki gedung sebelum dinyatakan aman.
  5. Mencatat dan melaporkan kejadian keadaan darurat kepada pimpinan.
  6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan evakuasi.
  7. Melakukan perbaikan terhadap prosedur dan sarana keselamatan apabila diperlukan.

F. SARANA DAN PRASARANA KESELAMATAN ๐Ÿงฏ

Sarana dan prasarana keselamatan yang perlu tersedia di lingkungan Kantor Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu paling sedikit meliputi:

  1. Jalur evakuasi.
  2. Tanda/rambu evakuasi.
  3. Titik kumpul.
  4. Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  5. Alarm atau alat pemberi tanda keadaan darurat.
  6. Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
  7. Daftar nomor layanan darurat.

G. TITIK KUMPUL DAN NOMOR DARURAT ๐Ÿ“

1. Titik Kumpul ๐Ÿ“Œ

Halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Jl. Poros Ujoh Bilang, RT. 15, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.

2. Nomor Darurat โ˜Ž๏ธ

  1. ๐Ÿ‘ฎ Kepolisian: 110.
  2. ๐Ÿš’ Pemadam Kebakaran: 0812 4182 3214.
  3. ๐ŸฅBPBD Kabupaten Mahakam Ulu: 0812 6448 6448.
  4. ๐Ÿš‘Layanan Kesehatan/Ambulans Rumah Sakit Gerbang Sehat Mahakam Ulu:    

    โ˜Ž๏ธ 0852 4971 3813

    โ˜Ž๏ธ 0823 5205 6468

    โ˜Ž๏ธ 0812 5843 2718

H. PENUTUP ๐Ÿ›ก๏ธ

Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai, tamu, dan pihak lain yang berada di lingkungan Kantor Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu dalam menghadapi keadaan darurat.

Pelaksanaan prosedur ini mengutamakan keselamatan jiwa, ketertiban, kecepatan dalam memberikan peringatan, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Prosedur ini dievaluasi secara berkala dan dapat diperbarui sesuai dengan kondisi lingkungan kantor, hasil evaluasi pelaksanaan evakuasi, ketersediaan sarana dan prasarana keselamatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

๐Ÿšจ UTAMAKAN KESELAMATAN!

Tetap tenang โ€ข Kenali jalur evakuasi โ€ข Ikuti arahan petugas โ€ข Menuju titik kumpul

BAWASLU KABUPATEN MAHAKAM ULU

Mengawasi Pemilu, Menjaga Demokrasi