Lompat ke isi utama

Berita

Kick Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, Dorong Badan Publik Semakin Transparan dan Akuntabel

1

Foto: Pelaksanaan Kick Off Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik se-Kalimantan Timur Tahun 2026

Ujoh Bilang – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Kick Off Monitoring dan Evaluasi (Monev) Transparansi Badan Publik se-Kalimantan Timur Tahun 2026 sebagai langkah awal untuk mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik, pelayanan informasi, serta kepatuhan badan publik dalam menyediakan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kegiatan Monev Tahun 2026 menempatkan keterbukaan informasi publik tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Materi Monev menegaskan bahwa hak masyarakat memperoleh informasi merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi, sementara pelayanan informasi secara transparan merupakan kewajiban badan publik.

Dalam pelaksanaannya, setiap badan publik akan mengikuti tahapan Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi E-Monev. SAQ dirancang secara komprehensif dengan enam indikator keterbukaan informasi, yakni informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, pelayanan informasi publik, sarana dan prasarana, digitalisasi informasi publik, serta komitmen badan publik.

Pengisian SAQ juga diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan informasi badan publik. Data dukung yang disampaikan menjadi bagian dari database awal badan publik dalam menjalankan standar layanan informasi publik serta membantu mengetahui kapasitas kepatuhan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), dan PPID.

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, pada Monev 2026 badan publik tidak lagi mengunggah dokumen secara langsung sebagai data dukung. Badan publik diminta mencantumkan tautan informasi publik yang tersedia pada website, media sosial, maupun Google Drive sesuai indikator yang dinilai. Khusus tautan Google Drive, yang dicantumkan harus berupa tautan dokumen yang ditanyakan dalam SAQ dan dapat diakses.

Pelaksanaan Monev juga menekankan pentingnya kerja sama tim dan menghilangkan ego sektoral dalam proses pengisian SAQ. Surat Tugas menjadi dasar penunjukan responden yang bertanggung jawab menyelesaikan pengisian SAQ sampai tuntas. Responden juga dapat berkonsultasi dengan PIC sesuai kategori badan publik apabila mengalami kendala dalam pengisian maupun penyediaan data dukung.

2
Foto: Tampilan materi pembukaan yang menjadi penanda dimulainya rangkaian pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Adapun tahapan Monev KIP Badan Publik Tahun 2026 dimulai dengan pengisian jawaban SAQ pada 21 Agustus hingga 21 September 2026, dilanjutkan verifikasi jawaban SAQ pada 23 September hingga 23 Oktober 2026. Selanjutnya, masa perbaikan jawaban atau masa sanggah berlangsung 24 Oktober hingga 6 November 2026, kemudian visitasi/presentasi pimpinan badan publik pada 9 hingga 27 November 2026.

Dalam materi Monev juga ditegaskan bahwa masa perbaikan wajib dilakukan oleh badan publik yang memperoleh skor awal di bawah 60 dan badan publik tersebut perlu berkoordinasi dengan PIC masing-masing.

Untuk tahun 2026, jumlah badan publik yang terdata mencapai 403 badan publik, meningkat dibandingkan tahun 2025 yang berjumlah 375 badan publik. Sementara itu, pada tahun 2025 terdapat 279 badan publik yang telah membuat akun. Peningkatan jumlah badan publik yang aktif mengikuti proses Monev menjadi salah satu bagian penting dalam memperluas praktik keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur.

Materi evaluasi juga menunjukkan bahwa masih terdapat badan publik yang perlu ditingkatkan kualitas keterbukaan informasinya. Pada tahun 2025 tercatat 24 badan publik berada pada kategori Kurang Informatif, 129 badan publik Tidak Informatif, dan 96 badan publik Tidak Patuh.

Melalui pelaksanaan Monev KIP 2026, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur mendorong seluruh badan publik untuk meningkatkan kepatuhan, kualitas pelayanan informasi, pemanfaatan media digital, serta koordinasi antara badan publik, PPID dan Komisi Informasi.

Bagi badan publik, Monev tidak semata-mata menjadi ajang penilaian, tetapi menjadi instrumen untuk mengukur standar minimal kepatuhan dalam menjalankan keterbukaan informasi sekaligus memperkuat kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Data dukung SAQ juga diharapkan dapat menjadi database awal dalam membangun standar layanan informasi publik yang lebih baik.

Dengan semangat keterbukaan, kolaborasi dan akuntabilitas, pelaksanaan Monev KIP Badan Publik se-Kalimantan Timur Tahun 2026 diharapkan mampu mendorong terwujudnya badan publik yang semakin informatif, transparan, responsif dan akuntabel, sehingga masyarakat memperoleh akses informasi publik yang lebih mudah dan berkualitas.

Penulis dan Foto: Sella Lestari & Rida Ratnawati

Editor: Romi Purwanda